Warga Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) di RW 10, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, mulai merasa gelisah terhadap respons yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polsek Pakal terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah mereka selama seminggu terakhir. Meskipun telah terjadi tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang disinyalir sebagai Debt Collector, namun hingga kini belum ada kejelasan atau penyelesaian dari kasus tersebut.
Warga menegaskan bahwa kejadian premanisme yang terjadi pada Senin (20/5/2024) lalu sudah sangat nyata. Namun, mereka merasa tidak puas karena tidak ada tanggapan atau tindakan yang jelas dari pihak kepolisian. Mereka juga merasa heran karena kelompok yang diduga melakukan penganiayaan masih bisa berkeliaran dengan bebas di wilayah mereka, menyebabkan kegeraman di kalangan warga RW 10 PBI.
Malam ini, Minggu (26/5/2024), perwakilan warga bersama tokoh masyarakat berkumpul di Balai RW 10 PBI untuk membahas masalah tersebut dan menentukan sikap. Mereka mempertanyakan kelambanan Polsek Pakal dalam menangani kasus tersebut, mengingat belum ada titik terang dari LP nomor: TBL/B/55/V/2024/SPKT POLSEK PAKAL/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap aksi premanisme yang meresahkan ini, agar wilayah tetap aman dan kondusif. Mereka juga mengacu pada perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban YN (45) menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Pakal. Namun, mereka juga menghargai masukan dan pendapat dari warga dan tokoh masyarakat yang telah melihat langsung kejadian tersebut.
Beberapa warga mengaku telah mencoba untuk berkomunikasi dengan 6 orang debt collector agar berbicara secara baik-baik. Namun, mereka tetap bersikeras dengan tindakan provokatif, termasuk ancaman untuk mengosongkan rumah tersebut. Padahal, klien Taher tidak memiliki hutang kartu kredit seperti yang diduga oleh para penagih utang.
Warga merasa kesal atas kejadian tersebut, tetapi mereka berharap bahwa Polsek Pakal akan dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik. Mereka terus memantau perkembangan proses hukum dengan mengirim surat pernyataan sikap kepada Polsek Pakal.
Dalam musyawarah warga di Balai RW 10, hadir sejumlah tokoh masyarakat, seperti Ketua RW 10, Ketua RT, Tokoh Agama, dan para anggota Karang Taruna.